SuaraSumsel.id - Sosok Irjen Ferdy Sambo kini sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Tidak hanya ia, namun juga sang istri dengan ancaman hukuman yang sama.
Hukuman terberatnya ialah hukuman mati. Dengan status tersangka tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal sekaligus bersalah mengobarkan ajudan yang masih muda dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga:Bengkulu Dilanda Gempa 6,5 Magnitudo, Getaran Terasa di Sumsel
Jenderal bintan dua ini pun menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo melansir Suara.com, Rabu (24/8/2022).
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.

Pada kasus ini, Ia memandang Bharada E ditumbalkan oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Baca Juga:Tetiba Kantor Digeledah Kejari Prabumulih, Ini Kata Bawaslu Sumsel
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.