SuaraSumsel.id - Ada kabar kurang mengenakkan dari keluarga Gen Halilintar. Diketahui merek Gen Halilintar ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM atau kemekum HAM. Atas dasar ini, ayah Halilintar menggugat kementerian tersebut.
Gugatan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022 dengan nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan lantaran Anofial Asmid tidak terima merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Dalam gugatannya, Anofial Asmid menyampaikan empat poin.
Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat. Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020."
Baca Juga:Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung
Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.
Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke Pemerintah R.I Cq Kemenkum HAM R.I Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek.
Poin terakhir adalah menghukum tergugat guna membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, mengenai proses perkara yakni sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sementara sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022. Ini menjadi kasus lain yang dihadapi Gen Halilintar.
Baca Juga:Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
Sebelumnya, keluarga ini digugat PT Nagaswara. Gugatan itu lantaran keluarga Atta Halilintar melakukan cover lagu Syantik Siti Badriah tanpa izin dari label.