Sidang Vonis Bahar Smith Digelar, Pendukung Datangi Gedung Pengadilan Bandung

Bahar Smith didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021

Tasmalinda
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:41 WIB
Sidang Vonis Bahar Smith Digelar, Pendukung Datangi Gedung Pengadilan Bandung
Habib Bahar Smith. Sidang vonis Bahar Smith. [youtube]

SuaraSumsel.id - Massa pendukung Bahar Smith memadati Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjelang agenda sidang pembacaan vonis.

"Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak pada kebenaran atau pada kezaliman," kata kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar.

Aksi tersebut pun sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan. Namun, polisi belum melakukan penutupan di Jalan LLRE Martadinata tersebut.

Ia didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Bahar berceramah terkait dengan penyebab Rizieq Shihab di penjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Baca Juga:BMKG: Pada Siang Ini, Daerah di Sumsel Bakal Diguyur Hujan Deras

Kiai Faisal Sobari, pengurus ponpes di Garut, menjadi saksi kasus berita bohong Bahar Smith di PN Bandung, Selasa (17/5/2022). [ANTARA]
Kiai Faisal Sobari, pengurus ponpes di Garut, menjadi saksi kasus berita bohong Bahar Smith di PN Bandung, Selasa (17/5/2022). [ANTARA]

Pada perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini