SuaraSumsel.id - Politikus sekaligus Anggota DPR RI Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penyebaran hoaks atas terdakwa Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta mengatakan Fadli Zon sebagai saksi yang membantu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang tersebut berkaitan dengan Bahar yang diduga menyebarkan hoaks terkait meninggalnya laskar FPI tersebut.
"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR, saat itu dia membantu," kata Ichwan.
Selain Fadli Zon, ada dua orang saksi meringankan lain yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Marwan Batubara dan Refli Harun. Fadli Zon tiba PN Bandung, Kamis, sekitar pukul 15.44 WIB.
Baca Juga:ACT Sumsel Dilarang Kumpulkan Donasi Barang dan Uang, Dinsos: Izinnya Dicabut
Marwan diminta juga keterangannya terkait penembakan laskar FPI, sementara Refli sebagai saksi ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.
Fadli Zon menjelaskan dirinya memang sempat diminta oleh pihak keluarga korban untuk membantu pengambilan jenazah.
"Secara detailnya mungkin bisa ditanyakan langsung ke keluarga korban, tapi memang ada kesulitan atau terlalu lama jenazah itu di rumah sakit. Saya memang berjam-jam di situ," kata Fadli.
Setelah jenazah bisa diambil dan dibawa ke rumah duka, Fadli mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah. Menurutnya, terdapat luka-luka selain luka tembak pada jenazah.
"Jadi pihak keluarga ingin menyalatkan dan jenazah itu disepakati untuk dibawa ke Petamburan atas permintaan keluarga, yang semula tadinya tidak akan dibawa ke sana," tambah dia
Baca Juga:Peneliti Dishut: 13 Jam Seluas 1.500 Hektar Lahan di Sumsel Terbakar, Padahal Dari 4 Hotspot
Ketua Majelis Halim Dodong Rusdani sempat mengonfirmasi perihal Fadli Zon yang dinilai membenarkan pernyataan Bahar Smith soal adanya dugaan penyiksaan. Pasalnya, Fadli Zon hanya melihat kondisi jenazah dalam kondisi tak bernyawa.
"Apakah saksi melihat penyiksaan tersebut? Kan saksi melihat luka saja," tanya hakim.
Melansir ANTARA, Fadli menjawab dirinya melihat secara langsung bahwa korban sudah tidak bernyawa dan dia tidak melihat ada aksi penyiksaan.
"Jadi, saya melihat langsung jenazah sudah tak bernyawa; tapi kalau ditanya penyiksaan, tentu saja tidak melihat. Tapi dari kondisi tubuh ada luka-luka dan lebam adalah fakta," ujarnya.