Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E

"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ungkap Deolipa.

Tasmalinda
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:03 WIB
Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Deolipa Yumara tuntut Polri Rp15 triliun [instagram]

SuaraSumsel.id - Sempat mencuri perhatian karena vokal menyuarakan nasib tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara meminta Polri bayar Rp15 triliun. Hal ini karena keputusan Polri kepada Bareskrim Polri.

Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli guna menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Bareskrim Polri atau negara tidak membayar jasa tersebut maka dirinya akan melayangkan gugatan perdata. "Kalau enggak ada, kami gugat, catat aja," kata dia.

Baca Juga:Dinas Pertanian Pali Serahkan Dokumen Program Serasi 2019 ke Penyidik Kejati Sumsel

Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E menggantikan Deolipa karena ditunjuk oleh Bharada E.

"Saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada E [Suara.com/Muhammad Yasir]
Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada E [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dia mendapat surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022).  Surat pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial.

Melansir Suara.com, surat yang diketik tersebut ditandatangani Bharada E di atas materai. Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh Bharada E.

"Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan," ungkap Deolipa.

Baca Juga:Sumsel Diperkirakan Hujan Lebat, 6 Daerah Diminta Waspada

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menetapkan Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu. Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding kejadian.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini