SuaraSumsel.id - Bupati Banyuasin Askolani Jasi akan segera diperiksa oleh Polda Sumsel terkait laporan mantan istri keduanya. Laporan mantan istri kedua, NY yang melaporkan Bupati Askolani atas identitas palsu saat kembali melangsungkan pernikahan.
Laporan yang menyeret nama Bupati Banyuasin diproses dan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera layangkan surat pemanggilan guna pemeriksaan terhadap bupati Askolani Jasi.
Bupati Banyuasin Askolani Jasi tidak tinggal diam, ia pun melaporkan balik NY dengan tuduhan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan sangkaan pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 serta pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
Menanggapi itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menjelaskan jika laporan keduanya telah diterima dan masih berjalan.
Baca Juga:Sumsel Diperkirakan Hujan Lebat, 6 Daerah Diminta Waspada
“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar saat dikonfirmasi langsung Jumat (12/8/2022).
Berkas laporan polisi keduanya kini ditangani tim penyidik Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. “Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambah dia.
Pemanggilan terlapor Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, menuruti SOP terlebih dulu akan mengirimkan surat ke gubernur Sumsel Herman Deru.
“Kita akan kirim surat dulu ke Gubernur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Pelaporan oleh kuasa hukum Askolani Jasi, Dodi Irama SH dan Firdaus Hasbullah, SH, resmi melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel karena NY telah diberi waktu untuk mencabut laporan, namun tidak hal itu tidak digubris oleh pihak NY maupun kuasa hukumnya.
Baca Juga:Memalukan! Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Menjabat Kapolpos