SuaraSumsel.id - Pelaku dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi alias polisi gadungan berhasil diungkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Polisi berhasil menangkap pelaku Hengki, 28 tahun, warga Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku beraksi dengan mengincar korbannya perempuan di media sosial (Medsos) Facebook dengan memasang foto sedang memakai seragam Polri.
Setelah mendapatkan korban, pelaku mengajak berkenalan. Lalu diajak bertemu. Saat bertemu itulah korban dirampok dan diancam dengan senjata tajam jenis pisau. Dan ditinggal begitu saja di jalan.
Seperti yang dilakukan pelaku Hengki terhadap korban Eka Juanti, seorang Ibu rumah tangga, warga Lesing 1, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Baca Juga:KPU Sumsel Usulkan Dana Pemilu 2024 Capai Rp359 Miliar, Rp30 Miliar Pada Tahun 2023
"Korban dirampok. Tas berisikan dua unit handphone dan uang Rp1.500.000 diambil. Motor korban juga diambil," kata Kabag Ops Polres Mura, Kompol Polin E Pakpahan didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat pres rilis di Polres Mura, Selasa (9/8/2022).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 21 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Pelaku Hengki beraksi dengan seorang temannya yakni R yang kini daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku menodongkan senjara tajam jenis pisau ke arah leher korban hingga berhasil membawa kabur barang berharga milik korban," ungkapnya.
Tersangka Hengki mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Modusnya dengan mengajak berkenalan korban di Facebokk dan mengaku sebagai anggota Polisi. Setelah itu korban diajak ketemu dan dirampok.
"Foto yang di FB itu editan, kawan yang buatkenyo," pungkasnya.
Kontributor: Malik