Waduh! Dua Pelajar di Palembang Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras, Dipicu Dendam

"Kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang,"

Tasmalinda
Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Waduh! Dua Pelajar di Palembang Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras, Dipicu Dendam
Ilustrasi air keras. Dua pelajar di Palembang jadi tersangka penyiraman air keras. [ANTARA]

SuaraSumsel.id -  Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada kawanan siswa SMK hingga harus dirawat ke rumah sakit di kota ini karena mengalami luka bakar cukup parah.

Kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial A (16) dan P (15) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa.

Para pelaku yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Palembang itu ditangkap polisi di rumah masing-masing pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah mereka lakukan,” kata dia.

Baca Juga:Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel

 A dan P diduga merupakan pelaku penyiraman air keras kepada tiga pelajar SMK Pembina 2 di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (6/8) pagi.

Ketiga korban penyiraman air keras mengalami luka, bahkan satu di antaranya mengalami luka bakar yang serius di bagian wajah hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

Kepada polisi, para pelaku mengaku kalau aksi penyiraman tersebut dipicu perselisihan pribadi yang berujung saling serang antara mereka dengan pelajar di SMK Pembina 2.

“Mengingat pelaku dan korban masih berstatus pelajar kami turut melibatkan pihak sekolah masing-masing. Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan melanggar UU Pasal perlindungan anak,” imbuhnya.

Melansir ANTARA, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya menilai kasus tersebut patut diproses secara hukum karena masuk tindak kejahatan yang telah mencederai seseorang.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Pada Selasa 9 Agustus 2022: Cerah Berawan

Sehingga dari situ, ia berharap, akan timbul efek jera kepada para pelajar untuk tidak meniru atau mengulangi kembali peristiwa serupa.

“Pihak sekolah dan orang tua pun kami harap mesti lebih komunikatif untuk memperketat pengawasan pada anak murid seperti memeriksa absensi mulai saat datang sampai mereka pulang dari sekolah. Jadi bila ada indikasi perselisihan dapat segera selesaikan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini