SuaraSumsel.id - Sosok Hotman Paris memang dikenal dengan gaya pakaiannya yang nyentrik. Tidak hanya itu, ia pun kadang berbicara secara lugas dan spontan. Belakangan sebuah video memperlihatkan bagaimana reaksi Hotman Paris sebagai kuasa hukum mengetahui kasus yang didampinginya dihentikan alias disetop polisi.
Hotman Paris merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE). Belum lama ini, nama perusahaan ini terseret atas kasus beras bantuan soaial atau bansos yang disebut bansos bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sebuah kesempatan konfrensi pers yang digelar di bilangan Jakarta Utara, Hotman Pars mengungkapkan mendukung upaya menghentikan kasus tersebut.
Dia bahkan menerangkan dari sisi hukum jika tidak ada unsur melawan hukum atas peristiwa tersebut. Mengingat beras yang disalurkan merupakan milik JNE sendiri. Apalagi kondisinya beras itu disebut dalam kondisi sudah tidak laik alias rusak.
Baca Juga:Inflasi Sumsel di Penghujung Tahun 2022 Diprediksi Naik Namun Terkendali
"Jadi sekali lagi tidak ada unsur melawan hukum dalam isu soal beras bantuan presiden yang didistribusikan oleh JNE karena beras yang dikubur itu adalah beras milik JNE, itu beras yang sudah rusak," kata Hotman, Kamis (4/8/2022).
Di momen itu, selain menerangkan sisi hukum, Hotman Paris belum mengetahui perkembangan terbaru kasus yang didampinginya.
Pada kesempatan tanya jawab pada awak media, ia baru mengetahui. Ketika seorang jurnalis menanyakan pendapat Hotman saat polisi telah menghentikan kasus tersebut.
Hotman yang belum mengetahui hal tersebut mempertanyakan balik pada junalis.
"Siapa yang mengatakan?" tanya Hotman.
Baca Juga:Modus Pembobol ATM Lintas Provinsi: 26 ATM Bank Sumsel Babel Dibongkar Dengan Alat Capit
"Polda," jawab wartawan tersebut.
Hotman seakan tidak percaya dengan pernyataan wartawan tersebut. Ia kemudian menanyakan kembali, kapan pernyataan itu dirilis
"Barusan," timpal wartawan melanjutkan.
Mendengar penyataan tersebut, Hotman sontak kegirangan. Ekspesi spontan dan lugas dilakukan sembari bertepuk tangan.
"Woii, Kalau kasus nggak lanjut honor gua gimana ini? Hahaha. Selanjutnya, kasus beras bantuan presiden itu sudah selesai, case closed," ujar Hotman spontan.
Melansir Suarajakarta.id-jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Metto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari temuan beras bansos presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Zulpan menyatakan, pihak JNE juga sudah melakukan penggantian kerugian akibat beras rusak itu. Kemudian, cara mengubur dianggap tepat lantaran hal tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam pemusnahan barang rusak.
"Jadi penanaman ini merupakan pemusnahan barang rusak," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).