- Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal bersama dua personel Polri lainnya pada Selasa, 3 November 2026.
- Pemerintah belum membahas pengganti posisi Kepala Kantor Staf Presiden namun mempertimbangkan penunjukan pelaksana tugas sementara.
- Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan perangkat penyadapan pada lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh pihak berwenang.
SuaraSumsel.id - Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan posisinya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Namun, pemerintah mengaku belum membahas siapa yang akan menggantikan jabatan strategis tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah saat ini masih memusatkan perhatian pada proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyeret tiga personel Polri tersebut.
"Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Meski belum membahas calon pengganti, Yusril mengakui posisi Kepala KSP perlu segera mendapatkan penanganan setelah penetapan tersangka. Menurut dia, jabatan tersebut setidaknya dapat dijalankan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara.
Baca Juga:Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media
Dia meminta masyarakat menunggu langkah pemerintah selanjutnya terkait pengisian posisi tersebut.
Yusril Sebut Posisi KSP Bisa Diisi Plt Sementara
Pernyataan Yusril menjadi perhatian karena penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit membawa konsekuensi terhadap keberlangsungan tugas Kepala KSP.
Menurut Yusril, pemerintah memahami adanya kebutuhan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah menunjuk pelaksana tugas sementara dari lingkungan internal KSP.
Namun, hingga Selasa malam, belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut maupun mekanisme penunjukan pejabat sementara.
Baca Juga:Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Kasus yang menyeret Listyo Sigit bermula dari pengungkapan dugaan penyadapan tanpa prosedur oleh tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.