Detik-Detik Kades di Sumsel Tewas Ditikam Saat Hendak Salat di Masjid, Bersimbah Darah di Tempat Wudhu

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi saat Kades Artoni hendak salat berjemaah di masjid bersama tiga warga desa lainnya.

Tasmalinda
Senin, 01 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Detik-Detik Kades di Sumsel Tewas Ditikam Saat Hendak Salat di Masjid, Bersimbah Darah di Tempat Wudhu
ilustrasi pembunuhan.Kades di Sumsel tewas saat hendak salat di masjid. [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Peristiwa kematian seorang Kepala Desa atau Kades Kuala Dua Belas, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Artoni bin Mesir (51) terungkap.

Pelakunya ialah orang yang menyimpan dendam lama. Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi saat Kades Artoni hendak salat berjemaah di masjid.

“Pelaku Ari ini memang memiliki dendam lama dengan korban. Saat itu, pelaku melihat korban sedang melintas di depan rumahnya hendak salat magrib ke masjid,” kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono, S.Ik Senin (1/8/2022).

Aksi penikaman tersebut dilakukan oleh pelaku Ari Anggara bin Sarman (29) pada Jum’at (29/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku Ari tersinggung karena saat itu korban tidak menyapanya dan justru melemparkan tatapan sinis.

Baca Juga:Terungkap! Benda Asing yang Melintasi Langit Sumsel Ternyata Sampah Antariksa China

"Ari lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau lalu menyusul korban ke masjid. Saat itu korban bersama dua orang lain sedang mengambil air wudhu. Ari yang melihatnya langsung menikam tubuh korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia di lokasi dengan bersimbah darah di tempat wudhu,” terangnya.

Mendapatkan laporan penusukan, kata Jatrat, petugas Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat menuju lokasi hingga akhirnya pelaku Ari diamankan saat masih bersembunyi di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan ini karena dendam. Pelaku Ari ini diketahui menyimpan dendam lama kepada korban sejak tahun 2018 lalu,” terangnya.

Pelaku Ari ini sebelumnya sempat dituduh oleh korban telah mencuri mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus. Hal itulah yang membuatnya sakit hati dan dendam kepada korban.

Sementara itu, Kapolsek Tulung Selapan OKI AKP M Firmansyah menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka Ari ini dinyatakan normal serta tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

Baca Juga:Sumsel Sepekan: Bupati Askolani Dilaporkan Mantan Istri Kedua ke Polisi Hingga 4 Berita Menarik Lainnya

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya melansir beritamusi.co.id-jaringan Suara.com.

Terpisah, pelaku Ari Anggara mengaku telah lama menyimpan dendam dengan korban karena pada tahun 2018 lalu ia pernah dituduh melakukan pencurian oleh korban yang merupakan Kades. Akibatnya banyak warga desa juga percaya dengan tuduhan tersebut.

“Saya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu,” ujarnya singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini