"Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan," kata Abdi.
Pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.
"Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ujarnya.
Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi