Sindikat Pupuk Oplosan di Sembawa Banyuasin Terungkap, Modus Ganti Karung Dengan Pupuk Bermerek

Modus tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

Tasmalinda
Senin, 25 Juli 2022 | 19:13 WIB
Sindikat Pupuk Oplosan di Sembawa Banyuasin Terungkap, Modus Ganti Karung Dengan Pupuk Bermerek
Ilustrasi pupuk oplosan. Produksi pupuk oplosan di Sembawa Banyuasin (Dok: Kementan)

SuaraSumsel.id - Tempat produksi pupuk oplosan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin berhasil dibongkar pada hari Rabu (20/7) lalu. Tiga tersangka berinisial F, RM dan M berhasil ditangkap.

Modus tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengungkapkan dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan sak pupuk oplosan. “Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk Phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,” ujarnya.

Tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300.000 per karungnya, dengan modal Rp250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.

Baca Juga:Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk

Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp 1 juta,” ungkap dia.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kanit Reskrim Polres Banyuasin IPTU Almukminin menambahkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak