SuaraSumsel.id - Tempat produksi pupuk oplosan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin berhasil dibongkar pada hari Rabu (20/7) lalu. Tiga tersangka berinisial F, RM dan M berhasil ditangkap.
Modus tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengungkapkan dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan sak pupuk oplosan. “Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk Phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,” ujarnya.
Tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300.000 per karungnya, dengan modal Rp250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.
Baca Juga:Kalut Usai Habisi Nyawa Kekasih Dan Ayuk, Pria di Sumsel Makan Racun Nyamuk
Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp 1 juta,” ungkap dia.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kanit Reskrim Polres Banyuasin IPTU Almukminin menambahkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.
Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” tegas dia.