SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengumumkan tarif air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi bakal naik 15 persen per Agustus 2022.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan kenaikan tarif air bersih tersebut direncanakan melalui mekanisme pengkajian dan studi kelayakan bersama secara komprehensif. Namun ia memastikan kenaikan tarif air bersih tersebut nantinya dilakukan secara berjenjang pada kategori saluran air bersih rumahan dan distribusi air untuk usaha.
"Untuk rinci teknisnya langsung ke PDAM Tirta Musi Palembang," katanya.
Direktur Teknik PDAM Tirta Musi Palembang Azharuddin mengatakan kenaikan tarif air bersih dimungkinkan pada Agustus atau September nanti sebesar 15 persen.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Hakim PTUN Vonis Wali Kota Harnojoyo Lalai Antisipasi Banjir Dan 5 Berita Lainnya
"Rencananya tarif yang diberlakukan sekitar sebesar 15 persen dari tagihan sebelumnya," kata dia.
Penetapan persentase kenaikan tarif tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dan juga kajian pimpinan PDAM Tirta Musi dan Pemerintah Kota Palembang untuk pengembangan perusahaan dan investasi. Terlebih mengingat, kata dia, tarif air bersih PDAM Palembang, belum ada kenaikan selama 11 tahun terakhir.
"Tarif kita paling murah dibandingkan PDAM lain. Contohnya saja Jambi yang tarif air bersihnya sudah Rp7.230 per m3, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih Rp3.977 per m3." ujarnya.
Melansir ANTARA, PDAM Tirta Musi akan terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkannya setelah tarif baru tersebut direalisasikan.
"Pengaliran air bersih sekarang ini rata-rata 13 jam per hari dan layanan itu akan terus kami tingkatkan," kata dia, peningkatan tersebut di antaranya dengan membangun intake Kalidoni dengan kapasitas terpasang 250 liter/detik, membangun pipa air baku, IPA Kalidoni dan IPA Borang.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini: Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang