Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tambang Batu Bara Ilegal Paling Banyak Ditemukan di Sumsel, Penegakkan Hukum Lemah?
Peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tasmalinda
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:15 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Menghilang, Kepala Humas RSUD Musi Banyuasin Ungkap Alasan Pergi Tanpa Pamit
13 Juli 2022 | 17:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
Simulasi Cicilan Mobil Toyota, Uang Muka 20% Dengan BCA Syariah
02 Juli 2025 | 07:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 07:38 WIB
lifestyle | 20:10 WIB
lifestyle | 17:53 WIB
lifestyle | 17:52 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
lifestyle | 16:20 WIB
lifestyle | 14:58 WIB
lifestyle | 14:44 WIB
lifestyle | 14:40 WIB