Kasus Saling Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Disebut Banyak Kejanggalan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan

Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

Tasmalinda
Selasa, 12 Juli 2022 | 20:17 WIB
Kasus Saling Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Disebut Banyak Kejanggalan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi dengan ulama Kiai Haji Yusuf Chludori (Gus Yusuf). [ANTARA/HO-PKB]

SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya membentuk tim gabungan dengan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri mengungkap kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Tim ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal.

"Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut jenderal bintang empat itu, pembentukan tim ini selain untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang, juga meng-counter isu-isu atau berita-berita agar tidak liar di masyarakat.

Baca Juga:Berbeda Dengan Gugatan Kepgub Anies Baswedan, Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel Masih Bergulir di Pengadilan

"Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM, terkait isu yang terjadi ini," ujarnya.

"Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," kata Sigit.

Melansir ANTARA, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan, saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama serta bukti CCTV yang rusak.

Baca Juga:Cuaca Sumsel 12 Juli 2022: Palembang Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari

Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa.

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian tersebut mengakibatkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.

"Yang jelas begini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).

Kasus pidana ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun status Bharada E saat sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini