Berbeda Dengan Gugatan Kepgub Anies Baswedan, Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel Masih Bergulir di Pengadilan

Pekerja di Sumatera Selatan masih menunggu hasil keputusaan sidang mengenai gugatan SK UMK lima kota dan kabupaten di Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:39 WIB
Berbeda Dengan Gugatan Kepgub Anies Baswedan, Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel Masih Bergulir di Pengadilan
Ilustrasi uang. Gugatan SK UMP Gubernur Sumsel masih bergulir di Pengadilan. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat oleh pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Dengan penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Baca Juga:Cuaca Sumsel 12 Juli 2022: Palembang Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Melansir ANTARA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Baca Juga:Harga BBM Dan Elpiji Alami Kenaikan Termasuk di Sumsel, Berikut Daftar Harga Terbarunya

Anies, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Bedanya di Sumatera Selatan atau Sumsel, kaum buruh atau pekerja masih menunggu hasil sidang mengenai gugatan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK di lima kota dan kabupaten.

Asosiasi Pekerja di Sumsel melakukan gugatan terhadap 5 SK keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). UMK ini mengaju pada SK Gubernur Sumsel Herman Deru mengenai penetapan upah minimum kota dan kabupaten.

Adapun SK UMK yang digugat yakni UMK kota Palembang, kabupaten Musi Banyuasin, OKU Timur, Muara Enim, dan Musi Rawas atau Mura. "Kita masih menunggu sidang yang diagendakan keputusannya dibacakan pada tanggal 20 Juli ini," kata Perwakilan penggugat, Himawan kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Gubernur Herman Deru mengeluarkan SK mengenai penetapan UMP tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan, sementara kaum buruh atau pekerja mengajukan kenaikan pada UMP tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini