SuaraSumsel.id - Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan hingga Juni 2022 menemukan sebanyak 220 kasus hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Temuan yang hampir sebagian besar merupakan ternak sapi, tersebar di delapan kabupaten dan kota.
"Delapan daerah yang ditemukan kasus PMK itu yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Muara Enim," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Efendi, di Palembang, Rabu.
Kasus PMK pada hewan ternak di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu bertambah dibandingkan dengan sepekan sebelumnya.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini
Adapun perincian ditemukan PMK di antaranya di Kabupaten Muara Enim terdapat 103 kasus dan Banyuasin 15 kasus PMK.
Penambahan kasus tersebut cukup signifikan dibandingkan data sebelumnya, sehingga menjadikan Sumsel berada di zona kuning PMK.
Meskipun provinsi ini berada di zona kuning PMK, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi tersebut karena penyakit hewan ternak itu bisa disembuhkan dengan beberapa obat dan jamu.
Selain itu pihaknya berupaya lebih gencar lagi melakukan tindakan pencegahan dan penanganan hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Hal ini agar kasusnya bisa segera dikendalikan dan tidak menyebar ke tujuh daerah Sumsel lainnya yang saat ini masih aman dari wabah penyakit tersebut, kata Ruzuan.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini