Fakta Persidangan Kasus Polisi Bakar Pacar di Muara Enim: Pelaku Pernah Borgol Korban di Kebun Sawit

Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit. Lalu ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini

Tasmalinda
Kamis, 23 Juni 2022 | 11:54 WIB
Fakta Persidangan Kasus Polisi Bakar Pacar di Muara Enim: Pelaku Pernah Borgol Korban di Kebun Sawit
Ilustrasi kebakaran. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kasus pidana anggota Polres Lahat Andriansyah bin Syaiful yang menjadi pelaku membakar pacar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan bergulir di Pengadilan. 

Diketahui terdakwa juga telah dipecat dari keanggotaannya sebagai Anggota Polri. Pada sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim, gterungkap jika pelaku sebelum terjadi tindakan pembakaran sudah beberapa kali melakukan pengancaman pada korban dan keluarga.

Kakak korban Trisnawati menjadi saksi mengungkapkan terdakwa Andriansyah sebenarnya sudah berkali-kali melakukan tindakan teror dan pengacamanan terhadap korban. Sebagai kakak, Trisnawati juga mengaku telah diteror jika rumahnya akan dibakar.

“Saya sebagai kakaknya, pernah juga yang Mulia di teror oleh terdakwa ini, salon saya akan mau di bakar, rumah orangtua kami akan mau dibakar, atap rumah orangtua kami di lempar batu kerikil dan bahkan terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya,” terangnya di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut.

Baca Juga:Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla

“Pernah Almarhum adik saya ini, di borgol di areal perkebunan kelapa sawit. Lalu ditinggalkan begitu saja oleh terdakwa ini, dan itu dari keterangan Alm adik saya sebelum meninggal,” ungkapnya di persidangan tersebut.

“Pada saat melakukan pembakaran ini si terdakwa ini sebelumnya kembali melakukan pengancaman kepada korban. Pada saat peristiwa terjadi pembakaran bukannya menolong korban yang kesakitan berguling-guling di tanah, malah terdakwa ini melarikan diri dengan membawa sejumlah harta benda milik adik saya,” tegas dia.

Sidang polisi bakar pacar di Muara Enim, Sumatera Selatan [Sumselupdate]
Sidang polisi bakar pacar di Muara Enim, Sumatera Selatan [Sumselupdate]

Dalam keterangan terdakwa Andriansyah bin Syaiful membantah adanya beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim. 

Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari terdakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP.

“Kita akan lihat pada  sidang selanjutnya ya,” ucapnya singkat.

Baca Juga:Waspada! 8 Wilayah di Sumsel Ini Ditemukan Hewan Ternak Terjangkit PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini