5 Fakta Kasus Aset Ayah Tamara Bleszynski Digelapkan: 19 Tahun Tak Pernah Diundang RUPS

Tamara Bleszynski bicara soal dugaan penggelapan aset miliknya yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.

Tasmalinda
Kamis, 23 Juni 2022 | 08:25 WIB
5 Fakta Kasus Aset Ayah Tamara Bleszynski Digelapkan: 19 Tahun Tak Pernah Diundang RUPS
Aset milik ayah Tamara Bleszynski digelapkan. [Instagram/@tamarableszynskiofficial]

SuaraSumsel.id - Artis Tamara Bleszynski akhirnya berbicara soal dugaan penggelapan aset milik ayahnya yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada akhir tahun 2021. Belakangan diketahui jika aset milik ayahnya tersebut merupakan bangunan sebuah hotel.

Berikut 5 fakta aset ayah Tamara Bleszynski berupa hotel yang diduga digelapkan.

1. Aset berupa hotel yang terletak di Cipanas

Masalah muncul setelah hotel yang terletak di kawasan Cipanas, Jawa Barat. Hotel ini tiba-tiba dijadikan jaminan utang pada tahun 2020. Tamara pun tidak mengetahui mengenai hal aset hotel tersebut.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini

"Itu menurut saya sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi," kata Tamara Bleszynski, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

2. Tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan RUPS

Menurut Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, kliennya tak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan di hotel tersebut. Padahal, Tamara mewarisi saham sebesar 20 persen dari ayahnya yang berpulang pada 2001.

"19 tahun Tamara tidak pernah diundang ke RUPS, tidak pernah dilibatkan," kata Djohansyah mengungkap.

3. Mulanya menaruh niat baik

Baca Juga:BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

Awalnya, Tamara Bleszynski tak mau mempermasalahkan hal itu. Artis 47 tahun ini masih percaya bahwa kelak pengurus hotel bakal melibatkannya sebagai salah satu pemegang saham resmi.

"Kenapa selama 19 tahun diam saja, karena saya berpegangan pada cinta kasih. Saya merasa orang pasti akan berubah jadi baik, atau ada itikad baik," tutur Tamara Bleszynksi.

4. Hotel dijadikan jaminan utang

Tamara Bleszynski malah mendapati hotel tersebut dijadikan jaminan utang oleh para pengurusnya tanpa pernah sekalipun tahu kondisi keuangan perusahaan.

"Padahal sebagai pemegang saham, beliau harus mendapat hak yang paling dasar yaitu RUPS. Itu diatur undang-undang," kata Djohansyah.

"Di situ kan jadi wadah Tamara bertanya hotel ini bagaimana, dan pengurus hotel juga wajib memberikan laporan soal hotel ini untung atau rugi. Kalau rugi harus seperti apa, kalau untung seperti apa. Itu wadahnya di RUPS dan itu saja tidak didapatkan," kata Djohansyah melanjutkan.

Tamara Bleszynski menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara,com]
Tamara Bleszynski menggelar konferensi pers dalam kasus penipuan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara,com]

5. Tidak mau menanggung hutang yang tidak diketahui

Melansir matamata.com - jaringan Suara.com, situasi itulah yang kemudian membuat Tamara Bleszynski menempuh jalur hukum. Mantan istri Mike Lewis ini tak mau menanggung utang orang lain yang tidak diketahui penyebabnya.

"Saya sudah tidak ada apa-apa lagi, saya berusaha melakukan yang terbaik tapi malah diginiin terus. Untuk itu saya memohon kepada pengacara saya, tolong dong, saya mesti gimana? Saya sudah enggak ngerti lagi," tutur ibunda Rassya Islamay Pasha ini.

"Saya cuma ingin tenang hidup di Bali, ngurus anak. Saya enggak ngerti lagi apa yang harus saya lakukan agar bagaimana saya bisa dapat keadilan," tegas Taman Bleszynski. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini