Bendahara Umum Mardani Maming Dicekal KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Beri Tanggapan Ini

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 08:52 WIB
Bendahara Umum Mardani Maming Dicekal KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Beri Tanggapan Ini
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketum PBNU. [Foto: ANTARA]

SuaraSumsel.id - Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming terjerat kasus korupsi. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan pihaknya masih mempelajari detail kasus korupsi menjerat sebelum menentukan sikap.

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami 'kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami 'kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf melansir ANTARA.

NU memiliki mekanisme dan persyaratan untuk menentukan sikap atau bertindak sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya. "Sekarang 'kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 21 Juni 2022: Sumsel Berawan Pada Siang Hingga Sore Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali.

KPK juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut. KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Diminta Gencar Salurkan KUR, Bantu Masyarakat Bangkit Saat Situasi Pandemi

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Melansir ANTARA, nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini