Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar

Majelis hakim memvonis Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar

Tasmalinda
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:55 WIB
Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
Sidang vonis Alex Noerdin berlangsung hybrid di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]

Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.

Adapun pertimbangan  hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.

Blokir tabungan Alex dibuka

Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari

Alex mengajukan banding

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Alex mengajukan banding atas vonis tersebut.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini