Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar

Majelis hakim memvonis Alex Noerdin dengan hukuman penjara selama 12 tahun sekaligus denda Rp 1 miliar

Tasmalinda
Kamis, 16 Juni 2022 | 08:55 WIB
Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
Sidang vonis Alex Noerdin berlangsung hybrid di Pengadilan Tipikor Palembang [ANTARA]

Didakwa pasal berlapis

Untuk itu Majelis Hakim menjerat terdakwa Alex Noerdin dalam dua perkara yaitu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.

Sidang tuntutan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. [ANTARA]
Sidang tuntutan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. [ANTARA]

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 Tahun Penjara.

Baca Juga:Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari

Terdakwa Alex Noerdin dalam tuntutan, wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD Untuk Perkara PDPDE,Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya 4,8 miliar, yang mana jika terdakwa tidak sanggup mengganti, maka digantikan dengan pudana tambahan 10 Tahun Penjara.

Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.

Adapun pertimbangan  hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.

Blokir tabungan Alex dibuka

Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Baca Juga:Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja

Alex mengajukan banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini