Didakwa pasal berlapis
Untuk itu Majelis Hakim menjerat terdakwa Alex Noerdin dalam dua perkara yaitu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.
![Sidang tuntutan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan tipikor Palembang. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/26/73905-sidang-tuntutan-mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-antara.jpg)
Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 Tahun Penjara.
Baca Juga:Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
Terdakwa Alex Noerdin dalam tuntutan, wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD Untuk Perkara PDPDE,Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya 4,8 miliar, yang mana jika terdakwa tidak sanggup mengganti, maka digantikan dengan pudana tambahan 10 Tahun Penjara.
Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.
Blokir tabungan Alex dibuka
Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Alex mengajukan banding