Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.
Blokir tabungan Alex dibuka
Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
Alex mengajukan banding
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Alex mengajukan banding atas vonis tersebut.