SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis bersalah pada dua kasus korupsi yang menjeratnya. Alex divonis selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi dana hibah masjid Sriwijaya dan korupsi juaal beli gas BUMD PDPDE hilir.
Sidang vonis yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai majelis hakim Yoserizal. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan, berlangsung hybrid, Rabu (15/6/2022). Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Kejagung RI
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya menjerat politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 20 tahun penjara sekaligus denda 3,2 juta dollar dan Rp 4,8 miliar. Dalam dua kasus korupsi ini, Alex Noerdin bersama terdakwa lainnya, Muddai Madang.
Namun terdakwa Muddai Madang dituntut jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga:Cerita Buruh Sumsel: Gaji Tak Naik-Naik, Demonstrasi Gugat SK Gubernur Sumsel UMP 2022
Kasus ini bermula dari penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyidikan kasus jual beli gas bumi yang dilakukan BUMD PDPDE Sumatera Selatan berlangsung selama sembilan tahun yakni 2010-2019. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Baca Juga:Demonstrasi Buruh Kepung Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut SK UMR 2022 Dibatalkan
Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.