Enggan Bayar Biaya Jangkar di Singapura, Kapal Tanker Berbendera Panama Langgar Teritori Indonesia

Apabila kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi.

Tasmalinda
Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:45 WIB
Enggan Bayar Biaya Jangkar di Singapura, Kapal Tanker Berbendera Panama Langgar Teritori Indonesia
Kapal MT Nord Joy berbendera Panama yang lego jangkar tanpa izin di perairan Indonesia. ANTARA/Yude

SuaraSumsel.id - Sebuah kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama ditangkap TNI AL saat lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin. Hal tersebut diduga karena  enggan membayar biaya jangkar di Singapura.

"Kebetulan wilayah kita dengan Singapura ini sangat berdekatan, mungkin di sana sudah terlalu penuh dan mungkin kalau dia di sana harus bayar, jadi dia coba-coba masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar," ujar Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Apabila kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi.

"Surat resmi ketika akan masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun sandar ke pelabuhan, sudah tentu dia akan melaporkan kepada agen. Lalu agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan)," tuturnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 10 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang Hingga Dini Hari

Pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional. namun ketika mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.

"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.

Melansir ANTARA, Untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam, dan sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

"Saya tegaskan kembali bahwa saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum," ucap Arsyad menegaskan. 

Baca Juga:Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini