SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Penuntut Umum atau JPU Kejagung membacakan replik atau tanggapan atas nota pledoi Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya.
Dalam Repliknya, Jaksa menyebut Alex Noerdin mengetahui adanya pembagian saham PDPDE Sumsel sebesar 15 persen dan 85 persen untuk saham PT DKLN dengan pemilik saham adalah terdakwa Muddai Madang. Akibat hal tersebut, BUMD PDPDE hilir merugi.
“Untuk masjid Alex Noerdin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar. Hal itu berdasarkan aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sesuai dengan catatan (kopelan) yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat dilakukan penggeledahan olah penyidik,” tuturnya
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengaku tetap optimis jika kliennya tersebut tidak bersalah.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
“Kita optimis klien kita tidak bersalah,” katanya
Dari fakta-fakta di persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana pada dua kasusnya, baik kasus pembelian gas bumi PDPDE maupun di perkara Masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari hasil temuan BPK, tidak disebutkan nama Alex Noerdin.
"Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” tutupnya.
Baca Juga:12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi