SuaraSumsel.id - Aktivitas penambangan emas ilegal ditemukan di kawasan hutan lindung bukit Jambul, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kawasan ini masuk dalam kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) X Dempo Kota Pagaralam. Informasinya, pihak KPH X Dempo muncul mencari titik koordinat lokasi yang diduga berada di kawasan Talang Padi Ampe Dempo Selatan.
Pihak KPH X Dempo bahkan sudah pernah ke lokasi beberapa tahun lalu dan telah memasang papan larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Kepala UPTD KPH X Dempo Kota Pagaralam Heri Mulyono mengatakan, bahwa pada tahun 2021 kemarin pihak KPH sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penambangan emas ilegal tersebut.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Pelajar Tewas Mengenaskan di Tugu Tentara Pelajar Palembang hingga 4 Berita Lainnya
“Memang sudah ada laporan pada tahun 2021. Bahkan kita sudah datang ke lokasi dan memasang papan larangan melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut karena masuk kawasan Hutan Lindung,” ujarnya melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Pihak KPH akan mengajak pihak Gakum untuk menindak tegas pelaku aksi penambangan emas ilegal tersebut. “Nanti informasi akan kita dalami dimana lokasi pengolahan bahan baku termasuk siapa saja pekerja dan pemodal dari aksi penambangan emas ilegal tersebut,” katanya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK MH membinarkan jikai pihaknya sedang mengumpulkan data termasuk titik koordinat lokasi tambang emas ilegal tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak KPH X Dempo untuk mengetahui koordinat lokasi tambang ilegal tersebut. Nanti tim kita bersama pihak terkait akan ke lokasi untuk melihat langsung lokasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 30 Mei 2022, Sumsel Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir di Malam Hari