Industri Rumahan Miras Oplosan Terbongkar, Pelaku Beli Botol Vodka Bekas Diisi Whiskey Racikan

Industri miras oplosan di Palembang Sumatera Selatan terbongkar, pelaku mencampur bahan wiskey dengan larutan alkohol dan diberi pewarna.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Mei 2022 | 15:20 WIB
Industri Rumahan Miras Oplosan Terbongkar, Pelaku Beli Botol Vodka Bekas Diisi Whiskey Racikan
Ilustrasi minuman alkohol. Industri rumahan minuman alkohol oplosan di Palembang terbongkar. (Sumber: Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Praktik pembuatan minuman alkohol atau mikol oplosan di Palembang, Sumatera Selatan terbongkar. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui pelaku mengoplos bahan wiskey dengan larutan alkohol dan pewarna.

Pelaku pun membeli botol Vodka bekas dan diisi dengan larutan minuman alkohol racikan tersebut. Praktik ini terbongkar akibat laporan warga yang mendapatkan mikol alkohol oplosan tersebut.

Satu pelaku pengoplosan minuman keras, Abin Marpala, berhasil ditangkap Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Dia ditangkap di kediamannya, Jalan Perjuangan, Blok Q, Nomor 208, Alang Alang Lebar, Palembang sedang mengoplos minuman tersebut.

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan memproduksi miras oplosan dengan merek Mansion House jenis Whiskey dan Vodka.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 27 Mei 2022: Sejumlah Daerah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Sedang Hingga Lebat

“Dari pelaku ini kita berhasil menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujar Kombes Pol M Barly Ramadhan, Jumat (27/5/2022).

Pelaku membuat miras oplosan dengan berbahan air mentah, alkohol, serta pewarna makanan, dan perasa yang didapat dari Jakarta. “Dari keterangan pelaku bahwa untuk botol Vodka ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” jelasnya.

Untuk seharinya tersangka dapat memproduksi miras oplosan mencapai 715 dengan harga jual Rp110.000 perbotol. Miras oplosan tersbeut sudah beredar di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa, miras oplosan tersebut sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga:Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was

Pengakuan pelaku, industri rumahan miras oplosan ini sudah berlangsung sepekan terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak