Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP

Kuasa hukum Alex Noerdin keberatan dituntut selama 20 tahun penjara dan kewajiban membayar kerugian negara 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.

Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 12:11 WIB
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
Terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Alex Noerdin [Suara.com/Melati Putri Arsika]

Dalam kerjasama itu, terdapat kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 atau sekitar tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat.

Sedangkan di kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari para kontraktor yakni PT Yodya Karya dan PT Brantas Abipraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini