Terbukti Bersalah Kasus Suap Infrastuktur, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,

Tasmalinda
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:20 WIB
Terbukti Bersalah Kasus Suap Infrastuktur, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muar Enim nonaktif divonis empat tahun penjara. [(Suara.com/Yaumal]

SuaraSumsel.id - Majelis hakim memutuskan 10 anggota DPRD Muara Enim non aktir dengan hukuman empat tahun penjara. Ke-10 anggota DPRD Muara Enim dinyatakan bersalah atas kasus suap atau gratifikasi atas kasus infrastuktur dan ketok palu ABPD tahun 2019.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022), kesepuluh anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah dain divonis hukuman penjara.

Adapun sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga:Laporan PHK Tak Kunjung Selesai, Puluhan Mantan Karyawan Hotel Sandjaja Palembang Demontrasi di Mapolda Sumsel

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim Efrata Heppy Tarigan.

Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesalkan perbuatannya serta mengembalikan uang kerugian negara ke KPK.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU KPK, menuntut terdakwa empat tahun penjara sepuluh terdakwa. Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” katanya.

Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Tahun Ini, 240 Hektar Lahan Terbakar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak