SuaraSumsel.id - Majelis hakim memutuskan 10 anggota DPRD Muara Enim non aktir dengan hukuman empat tahun penjara. Ke-10 anggota DPRD Muara Enim dinyatakan bersalah atas kasus suap atau gratifikasi atas kasus infrastuktur dan ketok palu ABPD tahun 2019.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022), kesepuluh anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah dain divonis hukuman penjara.
Adapun sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim Efrata Heppy Tarigan.
Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesalkan perbuatannya serta mengembalikan uang kerugian negara ke KPK.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU KPK, menuntut terdakwa empat tahun penjara sepuluh terdakwa. Dalam tuntutannya JPU KPK meminta Majelis hakim mencabut hak tertentu sepuluh terdakwa anggota DPRD Muaraenim.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” katanya.
Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Tahun Ini, 240 Hektar Lahan Terbakar