Mantan Kadis dan Bendahara Dispenda OKU Ditahan, Kasus Korupsi Pajak Daerah dengan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

"Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih," jelasnya.

Tasmalinda
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:53 WIB
Mantan Kadis dan Bendahara Dispenda OKU Ditahan, Kasus Korupsi Pajak Daerah dengan Kerugian Negara Rp 2 Miliar
ilustrasi ditahan. Mantan Kadis dan Bendahara Dispenda OKU Ditahan [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah.

"Mereka adalah FH selaku mantan Kepala Dispenda OKU pada 2015 dan bendaharanya SY," kata Kepala Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja melansir ANTARA.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di OKU tahun 2015 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.051.311.801.

Bermodal laporan masyarakat, pihaknya diperintahkan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan hasilnya menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat ini untuk mengeluarkan insentif itu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari

Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatangani Yulius Nawawi (Bupati OKU)

Surat keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak bumi dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).

"Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur, bupati dan wali kota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3)," kata dia.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi, 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI Cabang Baturaja dan BRI Cabang Baturaja.

"Kami juga telah meminta audit BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih," jelasnya.

Baca Juga:Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku

"Untuk sementara kami baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak