SuaraSumsel.id - Pelariannya pelaku pencurian bermotor atau curanmor di Plaju Palembang Sumatera Selatan berakhir. Selama tujuh bulan buron ke Batam, ia akhirnya ditangkap di Bandara SMB II Palembang.
Pelaku itu ialah Noval Valentino (18), warga Jalan Kilang Minyak, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin terjerat kasus curanmor di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 07.45 WIB.
Polisi meringkusnya pada Minggu (22/5/2022) di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, saat mengetahui bahwa pelaku akan pulang ke Palembang.
“Berawal kita menginformasi dari masyarakat bahwa pelaku akan pulang ke lambang dari Batam menggunakan pesawat, sehingga anggota kita bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan pihak bandara,” ujar Kapolsek Plaju AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 24 Mei 2022: Sumsel Bersuhu Terik, 34 Derajat Celcius pada Siang Hari
Ipda Okta Kuncoro menuturkan, dalam aksinya modus yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu, pelaku bekerjasama dengan temannya Galih yang lebih dahulu tertangkap.
Melihat motor korbannya Lisa Widiyanti yang saat itu memarkirkan motor Honda BAat dengan nomor polisi BG 6446 ACI terparkir di minimarket dengan kondisi sepi. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya menjual motor tersebut seharga Rp5 juta.
“Untuk pelaku Galih sendiri sedang menjalani hukuman di Polda Sumsel dengan perkara lain, dan nantinya bila hukumannya selesai akan kita jemput untuk dilakukan penahanan terhadap kasus curanmor,” katanya.
Sementara itu, pelaku Noval mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak kejahatan terhadap korban Lisa yang saat itu memarkirkan motor maticnya di mini market wilayah Plaju.
Baca Juga:Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku