SuaraSumsel.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan tengah menjalani hukuman pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun terakhir. Tetapi harta miliknya bertambah hampir Rp 500 juta atau lebih tepatnya sekitar Rp 489.060.000 selama setahun ini.
Lili Pintauli Siregar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa 22 Februari 2022, Ia mempunyai harta sebesar Rp 2.227.000.000.
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Lili Pintuali diduga melanggar kode etik mengenai penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Melalui situs e-LHKPN KPK, aset kekayaan Lili Pintauli Siregar terdiri dari alat transportasi dan mesin, tanah dan bangunan, kas dan setara kas, harta bergerak lainnya, maupun harta yang lainnya.
Baca Juga:Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya
Harta bergerak yang lainnya, sebesar Rp 40 juta. Kas dan setara kas Rp 200 juta, dan juga Rp 110 juta harta lainnya. Jika ditotal secara keseluruhan, maka jumlah keseluruhan harta kekayaan Lili sebesar Rp 3,07 miliar.
Lili mempunyai dua bidang tanah dan bangunan tepatnya di Tangerang Selatan, dan satu aset lainnya yang berada di Deli Serdang. Jumlah keseluruhan nilainya setara dengan Rp 2 miliar.
Kekayaan lainnya, mempunyai Honda Brio keluaran tahun 2019, Yamaha NMAX 2015, Yamaha Mt25 2020, Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2020, BMW G310 GS 2019 dengan jumlah keseluruhan nilainya setara dengan Rp 727 juta.
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK tersebut mempunyai hutang sebanyak Rp 850 juta. Total harta kekayaan Lili sebesar Rp. 2.227.000.000.
Baca Juga:Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024