Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka

Menurut Jenderal Andika, saat ini sudah ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia.

Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 18:57 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Oknum Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Kasus kerangkeng Bupati Langkat, 10 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI menjadi tersangkakasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik Puspom terus menyelidiki kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat. 

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Baca Juga:Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Melansir ANTARA, Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini