Sama-sama Terdakwa, Mantan Gubernur Alex Noerdin dan Muddai Madang Saling Beri Kesaksian Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang sama-sama menjadi terdakwa atas dua kasus yang sama.

Tasmalinda
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:34 WIB
Sama-sama Terdakwa, Mantan Gubernur Alex Noerdin dan Muddai Madang Saling Beri Kesaksian Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Alex Noerdin [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sosok Alex Noerdin dan Muddai Madang memang menjadi sorotan publik kali ini. Alex Noerdin merupakan mantan Gubernur Sumsel selama dua periode sedangkan Muddai Madang juga banyak memegang jabatan ketika Alex Noerdin memimpin Sumsel selama dua periode.

Keduanya kini sama-sama menjadi terdakwa atas dua kasus korupsi yang sama. Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi jual beli gas di tubuh BUMN PDPDE hilir dan korupsi masjid raya Sriwijaya Palembang.

Pada Kamis (19/5/2022), meski sama-sama menjadi terdakwa, keduanya akan saling memberikan kesaksian. Alex Noerdin akan bersaksi pada sidang dengan terdakwa Muddai Madang 

Sementara Muddai Madang akan bersaksi pada sidang dengan terdakwa Alex Noerdin. Kedua sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Yoserizal, SH, MH.

Baca Juga:Ditemukan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Tiga Daerah di Sumsel

Muddai Madang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saat ini sidang masih berlangsung, dengan mendengarkan keterangan terdakwa Muddai Madang sebagai saksi di antaranya perihal awal mulanya pembentukan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya termasuk tugas dan jabatannya.

Muddai Madang sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini