SuaraSumsel.id - Nama Lin Che Wei makin menjadi perhatian publik, setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkannya sebagai seorang tersangka mafia minyak goreng dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
Sosok Lin Che Wei disangka bersama tersangka utama yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Nama sosok Lin Che Wei sudah dikenal lama. Pada tahun momen Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014, ia pun menyatakan sebagai pendukung Joko Widodo. Kala itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpasangan Yusuf Kalla.
Penetapan tersangka atas Lin Che Wei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Mengutip Suara.com, Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka Indonesia yang memulai kariernya sebagai analisis keuangan seperti WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Pria kelahiran Bandung pada 1 Desember 1968, kini berusia 53 tahun. Pernah membongkar skandar Bank Lippo yang membuatnya dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group.
Namun Kasus ini membawa Lin Che Wei diganjar penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.
Pada tahun 2005 hingga 2007, Lin Che Wei menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa. Pada tahun 2007 dan 2008, Lin Che Wei menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation yang merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.
Lin Che Wei juga merupakan penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" tahun 2002 dan 2004.
Baca Juga:Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah
Lin Che Wei juga berkecimpung di pemerintahan. Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Lin Che Wei juga mendirikan perusahaan riset berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.
Pada tahun 2014, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution. Posisi sebagai penasihat menteri tersebut masih berlangsung hingga sekarang.
Dalam konferensi pers bertajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' pada akhir Mei 2014, Lin Che Wei menilai Jokowi sebagai orang yang tepat menjadi pemimpin Indonesia.
"Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli," lanjutnya.
Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.