Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini

Belum lama ini, viral di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan yang diceritakan sang istri ke media sosial.

Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 16:19 WIB
Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini
Ilustrasi pernikahan. Viral perselingkuhan di Sumsel [Pixabay/Pexels]

SuaraSumsel.id - Belum lama ini cerita dugaan perselingkuhan viral dan ramai dibicarakan di media sosial. Kisah ini pun akhirnya bergulir menjadi pembicaraan publik.

Pakar Ilmu Islam, Qur'an dan Tafsir UIN Raden Fatah Palembang, Apriyanti memberikan tanggapan mengenai perselingkuhan dan bagaimana istri menghadapi saat terjadi hal tersebut dalam biduk rumah tangganya.

Mulanya ia menekan jika pendekatan yang digunakan ialah hukum Islam. "Yang jelas dalam Islam,  selingkuh itu tidak ada konsepnya. Makna selingkuh itu apa sebenernya?," tanyanya.

Ketika istri menemukan bukti-bukti dan indikasi perselingkuhan hingga zina,  dia menyarankan agar istri bisa mengajukan pada hakim pengadilan agar diproses dari segi hukum.

Baca Juga:Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah

"Walaupun persolan cerai atau talak menjadi hak suami, Islam memberikan ruang bagi istri  untuk meminta talak atau disebut dengan khulu. Ada banyak penyebab putus pernikahan. Bisa talak, ada juga khulu atau talak dari permintaan istri, atau disebut juga talak tebus. Istri meminta cerai dan menebus dirinya. Ada juga dengan cara li'an karena terjadinya perzinaan," terang ia.

Apriyanti juga menyampaikan sebenarnya adanya sighat taklik talak atau janji pernikahan yang dibacakan setelah akad nikah yang menjadi salah satu upaya preventif melindungi perempuan.

Dalam janji pernikahan, terdapat empat hal yang harus dijaga sang suami.  Tidak diperkenankan meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan.

"Dua hal lainnya, yakni tidak menyakiti badan/jasmani istri dan terakhir membiarkan atau tidak memperdulikan istri selama enam bulan lebih," ujar ia.

"Itu perjanjian sang suami kepada negara. Jika suami melanggar salah satunya, maka sang istri bisa mengadukan pada pengadilan," sambung Apriyanti.

Baca Juga:Srikandi Ganjar Sumsel Bagikan Sembako ke UMKM di Palembang

Dari laporan istri ini, hakim menilai bukti-bukti valid dan kuat sehingga hakim bisa menetapkan pernikahan tersebut berakhir. "Walaupun sang suami tidak terima, ia tidak bisa menolak keputusan hakim. Sebab sang suami telah memberikan wewenang talaknya kepada pengadilan," imbuh Apriyanti.

Apriyanti pun mengungkapkan perkara perselingkuhan sebenarnya bisa terjadi pada biduk rumah tangga mana pun. Karena pernikahan bukan hanya perkara menyatukan dua fisik, melainkan dua kepribadian dan keluarga.

"Dari perbedaan masing-masing individu disatukan untuk mencapai jalan pernikahan yang litaskunu ilaiha," ujar ia.

Kalimat tersebut bagian dari potongan Surah ar-Rum ayat ke-21 dengan makna supaya terciptanya kedamaian dalam rumah tangga. "Pernikahan itu littaskunu ilaiha, agar kau bisa damai, timbul kasih dan sayang antar suami dan istri," jelasnya.

"Dalam rumah tangga itu gak ada yang enak, pasti ada konflik. Seberapa besar kemampuan antara suami istri itu menyelesaikan konflik, itu yang membuat jalannya rumah tangga ini bagus. Terakhir harus adanya keterbukaan dan komunikasi yang baik," imbuhnya meski perilaku zina pun harus dibuktikan.

"Pembuktiannya bisa dengan pengakuan, ada saksi yang melihat, ada bukti medis seperti tes DNA. Namun ada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia yang bisa mengadili perkara zina tersebut," tandas ia.

Kontributor: Melati Arsika Putri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini