Diisi Mayoritas Napi Narkoba, 4 Lapas di Sumsel Adakan Program Rehabilitasi Narkoba

Empat lapas di Sumsel yang melaksanakan program rehabilitasi narkoba

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 April 2022 | 10:35 WIB
Diisi Mayoritas Napi Narkoba, 4 Lapas di Sumsel Adakan Program Rehabilitasi Narkoba
Ilustrasi Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto. Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menyebut ada 4 lapas yang menyediakan program rehabilitasi narkoba. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan menyediakan layanan program rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkoba.

Empat lapas di Sumsel yang melaksanakan program rehabilitasi ialah Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menerangkan, pogram rehabilitasi tersebut diadakan karena lapas-lapas tersebut dihuni sebagian besar tahanan dan napi kasus narkoba.

Berdasarkan data hingga pertengahan April 2022 ini, Harun menjelaskan jumlah secara keseluruhan penghuni lapas dan rutan di provinsi ini mencapai 15.974 orang WBP dan tahanan.

Baca Juga:Atlet Senam Sumsel Batal Ikut Sea Games Hanoi karena Pemerintah tak Punya Dana, KONI Kecewa

Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba, katanya.

Menurut dia pihaknya berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bersinar.

Untuk mewujudkan komitmen itu, bersama tim BNN Sumsel melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Tindakan pencegahan dilakukan dengan gencar menyosialisasikan bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya (narkoba) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sedangkan pemberantasan narkoba pihaknya bersama tim BNN secara rutin dan mendadak dilakukan razia di lapas dan rutan serta melakukan tindakan tegas jika ada WBP yang terbukti menyimpan, mengonsumsi, dan mengedarkan barang terlarang itu.

Baca Juga:Pemerataan Pembangunan, Jembatan Penghubung OKU Timur dan OI Dibangun

Untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan diminta senantiasa berkoordinasi dengan BNN kabupaten/kota setempat, kata Harun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini