Lima Pelaku Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Ditangkap, 1,6 kilogram Emas Diamankan

Lima orang pelakuterkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas ilegal ditangkap

Tasmalinda
Rabu, 13 April 2022 | 06:05 WIB
Lima Pelaku Perdagangan Emas Ilegal di Jambi Ditangkap, 1,6 kilogram Emas Diamankan
Ilustrasi Emas Batangan. (pixabay.com)

SuaraSumsel.id - Polda Jambi menyatakan bahwa telah meringkus lima orang pelaku terkait kasus perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya dan dari mereka polisi juga mengamankan 1,6 kg emas dan ratusan juta rupiah uang serta tungku melebur butiran emas hasil penambangan.

Kasus ini awal dari informasi yang kemudian di ungkapan pada 7 April 2022, sekira pukul 21.45 WIB, personil Ditreskrimsus mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati dua orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.

Baca Juga:BLT Minyak Goreng di Sumsel Segera Cair, 400.000 Warga Palembang Jadi Penerima

"Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih kurang 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20,6 juta" kata Tory.

Kemudian kasus itu tidak sampai di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut.

Hasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seorang pemodal berinisial DP, dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta dua orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.

"Kita lakukan penggerebekan, disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51,3 juta," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Tory.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling Rp100 miliar.  (ANTARA)

Baca Juga:PPKM di Sumsel Diperpanjang Selama Dua Pekan, hingga 25 April 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini