Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam

Gudang pengolahan minyak ilegal di Jambi baru bisa dipadamkan setelah dua jam proses pemadaman.

Tasmalinda
Selasa, 12 April 2022 | 12:59 WIB
Kronologi Gudang Pengolahan Minyak Ilegal Terbakar, Api Baru Bisa Dipadamkan Lebih dari Dua Jam
Ilustrasi kebakaran. Gudang pengolahan minyak ilegal terbakar. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Sebuah gudang pengolahan minyak yang diduga ilegal di Jalan Lingkar Barat, RT25, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin, habis terbakar.

Peristiwa terjadi sejak pukul 19.45 WIB, hingga harus memakan waktu hingga dua jam dipadamkan. Sekitar pukul 22.30 WIB, api baru dipadamkan meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Seorang warga setempat, Andi, menduga gudang minyak tersebut terbakar akibat korsleting listrik.

"Awalnya pondok dulu yang terbakar, mungkin menyambar ke minyak yang ada di sana, " kata Andi warga sekitar yang melihat kejadian pertama tersebut.

Baca Juga:PPKM di Sumsel Diperpanjang Selama Dua Pekan, hingga 25 April 2022

Ia menyampaikan aktivitas gudang minyak tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun. Gudang ini juga dijadikan tempat pengolahan minyak.

"Biasa banyak mobil tangki bolak-balik," katanya.

Pantuan dari lokasi kejadian api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang menurunkan sekitar tiga armada mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan.

Meski demikian belum ada pemberitahuan aktivitas gudang minyak yang diduga ilegal tersebut dari pihak terkait. (ANTARA)  

Baca Juga:Rp6,4 triliun Uang Kartal Disiapkan Jelang Lebaran, BI Sumsel: Tukar Uang di Tempat Resmi, agar Terhindar Upal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini