Korupsi Pengadaan Monitoring Satellite dan Drone 2016, PT Merial Esa Dituntut Bayar Pengganti Rp133 Miliar

Korupsi pengadaan "monitoring satellite" dan "drone" tahun 2016, PT Merial Esa sebagai korporasi dituntut pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133 miliar

Tasmalinda
Rabu, 06 April 2022 | 03:20 WIB
Korupsi Pengadaan Monitoring Satellite dan Drone 2016, PT Merial Esa Dituntut Bayar Pengganti Rp133 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap bekas Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah (kiri) tertunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

3. Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggara 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar AS dan 10 ribu euro.

4. Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura.

5. Kepala Biro Perencanaan dan Organisas Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura. Keenam, Kasubag Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.

Fayakhun, Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo dan Nofel Hasan sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama.

Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan

"Pemberian kepada Fayakhun Andriadi dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan 'monitoring satelitte' dan 'drone' dalam APBN Perubahan tahun 2016," ungkap jaksa.

Pemberian kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan dan Tri Nanda Wicaksono karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PT Merial Esa yaitu PT Melati Techofo Indonesia dalam pengadaan "monitoring satellite" di Bakamla pada APBNP tahun 2016.

PT Merial Esa merupakan pengendali PT Melati Tehnofo Indonesia karena sejak awal yang menginginkan proyek "monitoring satellite" di Bakamla adalah PT Meral Esa dan karena dalam akta pendirian PT Merial Esa tidak menyebutkan spesifikasi pekerjaan/bidang usaha maka Fahmi Darmawansyah selaku direktur PT Merial Esa mengakusisi PT Melati Technofo Indonesia.

"Terdakwa PT Merial Esa telah melakukan berbagai kecurangan diantaranya mempengaruhi panitia pengadaan Bakamla dengan cara melakukan penguncian spek, pengaturan harga dan pengaturan perusahaan pendamping yaitu PT Azure Indo Mandiri dan PT Catur Bakti Persada dalam pekerjaan pengadaan 'monitoring satelitte' Bakamla TA 2016 seolah-olah pelelangannya berjalan sesuai prosedur lelang," tambah jaksa.

Berdasarkan perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang tertuang dalam LHA-AF 04/DNA/12/2021, tertanggal 22 Desember 2021 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Harta Benda PT Merial Esa yang diperoleh dari pengadaan "monitoring satelitte" Bakamla tahun Anggaran 2016, PT Merial Esa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp133.104.444.139.  (ANTARA)

Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini