SuaraSumsel.id - Masih ingat pelaku kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan? Kini, hukumannya diperberat setelah jaksa mengajukan banding atas vonsi di pengadilan negeri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, memvonis pemilik pondok pesantren ini, Herry Wirawan dengan hukuman lebih berat.
Dia dihukum mati. Warganet pun kemudian ramai mengomentari keputusan hakim yang dirasa berani.
Salah satu akun yang membagikan informasi ini adalah @palembang.terciduk.
Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Di akun ini dilengkapi narasi petikan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis predator Herry Wirawan.
"Herry kini divonis hukuman m*ti," tulisnya.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana m*ti," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022)
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari Senin (4/4/2022) ini. Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi petikan keputusan tersebut.
Warganet kemudian lega atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah," tulis netizen.
Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan
"Semoga bertaubat," sambung riyan16932
"Alhamdulillah berkah ramadhan," ungkap uchy164
"Semoga impas ya untuk keluarga korban," harap rianda_2407