SuaraSumsel.id - Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan Pemerintah mendorong aset kripto karya anak bangsa tembus perdagangan internasional layaknya ekspor barang.
“Jika kripto bisa diperdagangkan di luar, ini sama dengan ekspor barang. Dengan banyaknya ekspor maka neraca pedagangan kita surplus,” kata Jerry saat memberikan edukasi kepada ratusan mahasiswa dan pelajar pada acara ‘Diskusi Crypto Terkini’ yang diselenggarakan PT Konakami Digital Indonesia di Palembang, Senin.
Potensi ekspor ini mengingat transaksi kripto dalam negeri terus menanjak dalam dua tahun terakhir. Badan Pengawas Pedagangan Komoditi (Bappebti) mencatat pada tahun 2021, total transaksi mencapai Rp859 triliun.
“Bayangkan ini besar sekali, dan akan lebih besar lagi dan lebih maksimal jika produk diperjualbelikan itu merupakan produk kita sendiri. Saat ini mayoritas masih dari luar,” kata dia.
Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Ditahan, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp13 Miliar
Jika masyarakat bisa mendukung produk Indonesia seperti pembuatan koin oleh anak bangsa sendiri maka ini akan berkontribusi besar terhadap negara.
Pemerintah akan menstimulisasi agar perdagangan komoditi berjangka berupa aset kripto ini dapat menarik minat masyarakat.
Hal ini diawali dengan memasifkan kegiatan literasi ke masyarakat untuk memperkenalkan kripto agar muncul ketertarikan terhadap perdagangannya.
Pemerintah akan mendorong anak muda untuk paham mengenai teknis untuk membuat aset kripto hingga cara bertransaksi.Saat ini, ekspor kripto asal Indonesia masih relatif kecil namun jika semakin banyak pihak yang serius menjajal perdagangan uang digital ini dipastikan akan terus berkembang di masa datang.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodir perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik ASet Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga:Pelaku Penembak Anggota Polres OKU Timur Belum Terungkap, Polda Sumsel Tunggu Hasil Ini
Pada peraturan tersebut antara lain diatur mengenai mekanisme Perdagangan Fisik Aset Kripto dan Kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) dan Pedagang Fisik Aset Kripto serta persyaratan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Pedagang
Sejauh ini pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan Aset Kripto di Indonesia terbilang luar biasa, yang mana hingga Februari tahun ini Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, sementara jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2022 mencapai 12,4 juta pelanggan. (ANTARA)