SuaraSumsel.id - Tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus platform Quotex ternyata pemain trading kripto.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri menyebutkan menemukan crazy rich asal Bandung menginvestasikan aset kekayaannya dengan bermain kripto.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Doni Salmanan selalu mengalami kekalahan saat bermain tranding kripto.
"Si DS (Doni Salmanan) main trading kripto, tetapi kalah melulu," Reinhard saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:Jika Temukan Indikasi Menimbun Minyak Goreng, Laporkan ke Hotline Polda Sumsel Ini
Ditemukan dompet Kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri. Selain itu, masih tersisa saldo di dompet Kripto milik Doni Salmanan hanya Rp500 juta.
"Sudah diblokir, kami cek sisa ada Rp 500 juta," bebernya.
"Sampai saat ini masih didalami," sambung Reinhard.
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait TPPU dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Baca Juga:Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024