Daud telah mengembalikan uang Rp50 juta dari total yang ia terima sebanyak Rp80 juta. “Ada beberapa saksi lain juga sudah mengembalikan. Untuk keterangan nama Sekda yang disebut menerim tadi juga terungkap, sehingga nanti akan kita dalami lagi,”ujarnya.
Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugoroho menjerat anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif pasal 12 huruf a Juncto pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024, Santri di Sumsel: Pak Ganjar, Laju Nian 2024
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”kata Taufiq usai menjalani sidang.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung