“Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang,”jelas Barly.
Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp14.600 per liter. Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik.
“Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut, dikenakan Undang-undang Migas pasal 54 nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Baca Juga:Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menambahkan, praktik pengoplosan solar ini disinyalir bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan.
Erika pun mengaku membutuhkan kerjasama kepada pihak terkait agar tak ada lagi kecurangan bahkan pengoplosan solar seperti yang dilakukan di Muara Enim.
“Pengawasan dan hukum di hilir migas penting karena sangat dibutuhkan masyrakat. Karena Migas sekarang menjadi kebutuhan pokok di masyarakat. Seiring peningkatan aktivitas masyrakat maka kebutuhan (BBM) makin meningkat,”ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan