Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Sebut Terdakwa Dodi Reza Alex Mohon Sidang Virtual

Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin disebut meminta sidang digelar online di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:51 WIB
Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Sebut Terdakwa Dodi Reza Alex Mohon Sidang Virtual
Bupati nonaktif Dodi Reza Alex didakwa terima suap Rp2,6 miliar dengan ancaman 20 tahun penjara, [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (16/3/2022).

Anak Alex Noerdin ini didakwa terima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnu Nugroho menjerat Dodi Reza Alex dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur  tahun anggaran 2021."Dakwaan Dodi Reza Alex juga digabung dengan terdakwa Edi Umari dan Herman Mayori," sambung jaksa.

Baca Juga:Prakiraan BMKG 16 Maret 2022, Sumsel Bakal Berawan hingga Dini Hari

Untuk alternatif kedua, JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada Pasal 11 Undang-undang Tipikor dikatakan terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Semantara Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori menerima Rp1,8 milyar dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Edi Umari sebesar Rp727 juta.

“Tiga terdakwa sampai sekarang ini, mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang online saja,” ungkapnya.

"Dodi meminta Herman untuk menyampaikan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, dan meminta jatah fee 10 persen. Kejadiannya usai dilantik pada tahun 2017," tegas Taufiq.

Baca Juga:TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini