Rekonstruksi Pembunuhan di Lorong Kenari, Korban Peluk Pelaku sebelum Jatuh Tersungkur

Rekonstruksi pembunuhan Adi Kurniawan digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:35 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Lorong Kenari, Korban Peluk Pelaku sebelum Jatuh Tersungkur
rekonstruksi pembunuhan korban Adi Kurniawan digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022). [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Petugas Unit Pidum Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Adi Kurniawan (20) yang dilakukan temannya sendiri tersangka Medi Candra (21). 

Rekonstruksi pembunuhan Adi Kurniawan digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (12/3/2022) dengan menghadirkan Medi Candra. 

Terlihat dalam reka ulang sebagaimana dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, awalnya Medi Candra datang dan tengah asyik menengak minuman keras bersama korban Adi Kurniawan.

Tak berselang lama, keduanya terlibat cekcok mulut. Kemudian pada adegan keempat inilah cekcok mulut semakin panas dan keluarnya nada ejekan.

Baca Juga:Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih, Polda Sumsel Sebut Didasari Motif Cemburu

Di sela-sela cekcok mulut ini, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban berkali-kali.

Mendapat serangan mendadak, korban tersungkur mencium lantai dan sempat memeluk tubuh pelaku.

Bukannya kasihan, pelaku semakin beringas dan mendorong tubuh korban.

Selanjutnya, pelaku kembali menusuknya pisau ke bagian punggung korban. Setelah menghabisi nyawa korban, Medi Candra kabur menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Adi Kurniawan, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, tewas mengalami 24 luka tikaman oleh temannya sendiri di Jalan A Yani Lorong Kenari, tepatnya di belakang Hotel Maqdis, Palembang pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Baca Juga:Tak Terima Dinasehati karena Main Rangkul Wanita di Terminal Sako Palembang, Sopir Angkot Bacok Teman Sendiri

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian bermula ketika keduanya bertemu di lorong tempat tinggal mereka dan minum-minuman keras bersama.

“Pelaku ini duel sama temennya sendiri. Korban meninggal dunia di rumah sakit usai kejadian dengan 24 luka tusukan,” ujar Kompol Tri Wahyudi kepada awak media.

Keluarga korban ditemani RT setempat melaporkan kejadian tersebut dan belum sampai 1X24 jam pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang di daerah OKI.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini