SuaraSumsel.id - Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih Lobster sebanyak 183.700 ekor benih.
Selain mengamankan benur, petugas juga mengamankan dua tersangka berinsial RA dan A. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan benih lobster di jalan lintas Timur Palembang.
Petugas bersama tim Gabungan Polda Sumsel lantas melakukan penyelidikan dani hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40 PK bermuatan benih lobster yang disimpan di styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam.
" Kejadian ini terjadi Jumat (4/3/2022 ) dan minggu (6/3/2022). Dari hasil penangkapan didapat 183.700 ekor benih lobster atau senilai Rp18,675 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Palembang,Abdul Harris , Senin (7/3/2022).
Menurut Harris, rencananya benih Lobster ini akan dikirim ke ke luar kota Palembang. " Ada juga yang akan dikirim ke luar Negeri salah satunya Vietnam, diduga benih lobster ini dikirim melalui jalur perairan," ujarnya.
Masih dikatakan Haris, untuk pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana yang telah melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di wilayah Republik Indonesia.
" Untuk seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklajuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku ," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Hujan Lebat Bakal Melanda 8 Wilayah di Sumsel Hari Ini, Disertai Petir