SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya kandungan bahan kimia obat pada sejumlah merek kopi dalam sachet. Kopi sachet ini adalah paracetamol dan sildenafil.
Berikut sedert daftar merek kopi mengandung paracetamol tersebut.
Temuan mengenai ini diakui Kepala BPOM diperoleh setelah pihaknya menggelar operasi penertiban terhadap obat tradisional dan bahan makanan ilegal pada Februari 2022.
Berikut merek kopi yang mengandung bahan berbahaya:
Baca Juga:Hujan Lebat Bakal Melanda 8 Wilayah di Sumsel Hari Ini, Disertai Petir
Kopi Jantan
Kopi Cleng
Kopi Bapak
Kopi Spider
Kopi Urat Madu
Kopi Jakarta Bandung
Melalui Jumpa Pers virtual, Jumat (4/3/2022), Penny L Lukito mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada mengenai produk tertentu meski di kemasannya tertulis izin BPOM.
"Pasalnya, ada kemungkinan produsen memalsukan izin BPOM," ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan BPOM bersama dengan Pusat POM di Bandung dan Bengkel POM di Kabupaten Bogor melakukan operasi penertiban obat-obatan terlarang dan bahan makanan.
Ditemukan juga 32 kg bahan baku obat-obatan terlarang seperti Parasetamol juga ditemukan Sildenafil dan 5 kg produk curah/bahan campuran setengah jadi.
Baca Juga:Ratusan Rumah Warga di Sumsel Terendam Banjir, Dipengaruhi Intensitas Hujan Tinggi
Dosis parasetamol dalam kopi ini belum diketahui secara jelas. Padahal, konsumsi parasetamol melebihi dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat menyebabkan gangguan sistem hati.
Paracetamol digunakan untuk meredakan nyeri serta demam. Untuk penggunaannya perlu dikonsultasikan lebih dulu dengan dokter.
Penny juga menjelaskan, penggunaan makanan yang mengandung bahan kimia obat menimbulkan risiko kesehatan, seperti gangguan jantung, gangguan hati, bahkan kematian.