Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang korupsi masjid Sriwijaya dengan empat terdakwa menghadirkan 10 saksi, di antaranya Wabup Ogan Ilir, Ardani.

Tasmalinda
Senin, 07 Maret 2022 | 12:56 WIB
Wabup Ogan Ilir Ardani dan Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Ridho, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Wabup Ogan Ilir Ardani bersaksi di sidang Masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi masjid raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan terus berlangsung. Pada Senin (7/3/2022) sidang menghadirkan 10 saksi.

Kesepuluh saksi dihadirkan dengan empat terdakwa kasus masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat terdakwa Akhmad Najib mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.

Adapun 10 saksi yang dihadirkan adalah wakil bupati (Wabup) Ogan Ilir, Ardani hingga mantan ketua Komisi III DPRD Sumsel,  M Firman Ridho.

Saksi lainnya yakni Zainal Effendi Berlian Ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edi Garibaldi Staf Perkim Sumsel, Edo Chandra Staf keuangan pada proyek masjid Sriwijaya, Dr KM Aminuddin PNS Dinas Perkim Sumsel, Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya, dan Richard Cahyadi, Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel.

Baca Juga:Hujan Lebat Bakal Melanda 8 Wilayah di Sumsel Hari Ini, Disertai Petir

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saksi lainnya yang dihadikan yakni Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel dan Marwah M Diah.

Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih mencecar pertanyaan kepada para saksi yang hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini